|
Setelah 3 tahun peluncurannya, akhirnya program Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang di kembangkan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional mengalami satu perubahan yang cukup signifikan. Berawal dari keprihatinan terhadap minimnya data yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pada awalnya hanya dianggap sebagai program “mimpi” akhirnya dapat mengumpulkan data real hingga mencapai 40 juta siswa. Pada tahun 2008, akhirnya dukungan pembiayaan dari pusat terhadap program Dapodik ini dihapuskan sama sekali, bahkan proses pembiayaan dan perawatannya dialihkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Yang membanggakan, walaupun masih ada kendala disana sini dan hanya ditangani oleh tim DAPODIK Kab/Kota dan Mahasiswa magang D3 TKJ JARDIKNAS, namun sistem ini tetap berfungsi dengan baik. Bahkan, salah satu bukti kepedulian masyarakat yang amat besar terhadap sistem ini adalah saat mencuatnya ke permukaan mengenai kerahasiaan data yang sempat menjadi bahasan pada beberapa media nasional. Namun, dengan kesigapan tim Dapodik yang masih tetap eksis sistem tersebut segera diperbaiki dan lebih disempurnakan. Salah satu penyempurnaan terbaru adalah dengan dikembangkannya API Dapodik, sehingga setiap Dinas Pendidikan dapat mengembangkan aplikasi masing-masing tanpa harus memulai mengumpulkan data dari 0, namun dapat menggunakan data dari Dapodik sebagai data pokok aplikasi ini. Tahun 2009 ini, tim pengembangan Dapodik kembali mengeluarkan inovasi terbaru dengan membuka akses Dapodik sampai ke level sekolah. Dengan perubahan kebijakan dan sisem ini, maka setiap penambahan, pengubahan, penghapusan siswa yang dulunya harus dilakukan di level Dinas Pendidikan, sekarang sudah dapat dilakukan di level sekolah. Sehingga sekolah tidak pusing lagi harus ke dinas untuk memasukkan data siswanya. Kewenangan dan tugas dinas juga akan menjadi lebih ringan, karena tidak harus mengurus data puluhan, ratusan, bahkan hingga ribuan sekolah pada wilayahnya. Setiap operator dinas pendidikan hanya berkonsentrasi untuk mutasi/perpindahan siswa dan data siswa bagi sekolah yang belum mampu untuk menangani sendiri datanya. Dengan perubahan sistem ini, maka orang tua siswa maupun siswa itu sendiri akan lebih mudah melakukan pengecekan kebenaran data, karena apabila ada data yang salah maka cukup datang ke sekolah dan saat itu juga dapat dilakukan perubahan oleh operator sekolah. Sebagai informasi, Dapodik “turun” ke sekolah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2009 dan sebagai dasar hukumnya, dapat dilihat pada surat yang dapat diunduh pada : http://nisn.diknas.go.id, |