|
a. Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk mendapatkan surat ijin mutasi dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk melakukan mutasi (Kartu NISN, Surat Permohonan Pindah dari Orangtua/Wali Siswa); b. Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain kepada operator sekolah; c. Operator dapodik sekolah login ke situs operator dan memilih menu SISWA, submenu MUTASI SISWA. d. Operator sekolah melakukan entry data, meliputi : - NISN siswa bersangkutan.
- Nomor surat ijin mutasi/keterangan pindah dari sekolah asal.
- NPSN sekolah tujuan.
- Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
- Print-out 5 (lima) lembar surat tanda mutasi siswa dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.
e. Siswa melapor ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan membawa tanda bukti mutasi yang selanjutnya akan disyahkan oleh Dinas Pendidikan (Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti mutasi siswa) f. Pada sekolah tujuan, siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen syarat lain (surat pengantar dari dinas pendidikan setempat) sesuai dengan ketentuan dinas pedidikan setempat kepada operator sekolah. g. Kelima surat hasil print-out yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, diperuntukkan : - 1 (satu) lembar diberikan kepada Dinas Pendidikan tujuan,
- 1 (satu) lembar untuk Sekolah tujuan,
- 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa,
- 2 (dua) lembar lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan Kota Semarang dan arsip sekolah asal
*) Mutasi dapat dilakukan juga melalui operator dinas pendidikan dengan membawa surat pengantar dan syarat-syarat mutasi dari sekolah (Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Kepala Sekolah dan KARTU NISN). |