Halaman Utama
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H
Image
Pendelegasian Operator Dapodik ke Sekolah
Ditulis Oleh disdiksmg   
Friday, 13 March 2009
Berdasakan surat edaran dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Depdiknas Nomor : 7690/A2.3/PR/2009 tertanggal 3 Februari 2009 dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor :  420/560 tertanggal 12 Februari 2009 perihal Informasi Open Interkoneksi API Dapodik,  dengan ini kami beritahukan bahwa untuk meningkatkan efektifitas serta memudahkan dalam melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Nasional (DAPODIK) terhitung sejak tanggal 2 Maret 2009 telah diluncurkan Sistem Dapodik versi 2.0beta.  Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pendidikan Kota Semarang akan menyelenggarakan Sosialisasi/Pelatihan penggunaan akun operator dapodik.

No.

Hari/Tanggal

Tempat

Keterangan

1

Sabtu, 18 April 2009

Aula Dinas Pendidikan

No. Pendaftar 001 s.d. 100

2

Sabtu, 25 April 2009

Aula Dinas Pendidikan

No. Pendaftar 101 s.d. 200

3

Sabtu, 2 Mei 2009

Aula Dinas Pendidikan

No. Pendaftar 202 s.d. 300

4

Sabtu, 16 Mei 2009

Aula Dinas Pendidikan

No. Pendaftar 301 s.d. 400

 

Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 15 March 2009 )
Selengkapnya...
 
ALUR PROSES MUTASI SISWA
Ditulis Oleh disdiksmg   
Thursday, 12 March 2009

a. Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk mendapatkan surat ijin mutasi

    dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk melakukan mutasi (Kartu

    NISN, Surat Permohonan Pindah dari Orangtua/Wali Siswa);

b. Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah asal dan dokumen

    syarat lain  kepada operator sekolah;

c. Operator dapodik sekolah login ke situs operator dan memilih menu SISWA,

    submenu MUTASI SISWA.

d. Operator sekolah melakukan entry data, meliputi :

  • NISN siswa bersangkutan.
  • Nomor surat ijin mutasi/keterangan pindah dari sekolah asal.
  • NPSN sekolah tujuan.
  • Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
  • Print-out 5 (lima) lembar surat tanda mutasi siswa dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
  • Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem.

e. Siswa melapor ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan membawa tanda

    bukti mutasi yang selanjutnya akan disyahkan oleh Dinas Pendidikan (Kepala

    Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti mutasi siswa)

f.  Pada sekolah tujuan, siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala sekolah

   asal dan dokumen syarat lain (surat pengantar dari dinas pendidikan setempat)

    sesuai dengan ketentuan dinas pedidikan setempat kepada operator sekolah.

g. Kelima surat hasil print-out yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas

    Pendidikan Kota Semarang, diperuntukkan :

  • 1 (satu) lembar diberikan kepada Dinas Pendidikan tujuan,
  • 1 (satu) lembar untuk Sekolah tujuan,
  • 1 (satu) lembar disimpan sebagai arsip siswa,
  • 2 (dua) lembar lainnya disimpan sebagai arsip Dinas Pendidikan Kota Semarang dan arsip sekolah asal

 

*) Mutasi dapat dilakukan juga melalui operator dinas pendidikan dengan membawa surat pengantar dan syarat-syarat mutasi dari sekolah (Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Kepala Sekolah dan KARTU NISN).

 

Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 15 March 2009 )
Selengkapnya...
 
SEKOLAH GRATIS PENDIDIKAN DASAR DI KOTA SEMARANG
Ditulis Oleh disdiksmg   
Thursday, 12 March 2009

Salah satu program prioritas Walikota Semarang yang telah dirintis sejak jabatan periode sebelumnya adalah Sekolah Gratis. Dimana dalam periode jabatan pertama Walikota telah mencanangkan sekolah murah melalui beasiswa Walikota, kemudian kontingensi fisik bagi sekolah dan periode berikutnya adalah sekolah gratis bagi yang miskin, selanjutnya diteruskan sekolah gratis kecuali yang mampu. Untuk menindaklanjutinya pada tahun ini akan dilaksanakan program Sekolah Gratis Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) penuh

Konsep Sekolah Gratis Dikdas bermakna bahwa peserta didik dan orang tua atau wali peserta didik SD dan SMP atau sederajat tidak membayar biaya pendidikan yang dibutuhkan sekolah, yang dimaksud sekolah gratis Dikdas adalah peserta didik SD dan SMP atau sederajat bisa sekolah tanpa kewajiban membayar apa pun baik untuk biaya investasi maupun biaya operasi sekolah.

Anggaran Pendukung Sekolah Gratis berupa
  1. Anggaran operasional SD dan SMP.
  2. Anggaran unit cost peserta didik SD dan SMP.
  3. Anggaran untuk Pembangunan/Rehab Fisik
  4. Anggaran Tenaga Pendidik dan Kependidikan
  5. Anggaran Pengembangan Pendidikan

1. Anggaran operasional SD dan SMP

  • Untuk listrik, telepon, air, ATK, dll.
  • Dasar besaran : rekening tiga bulan terakhir.
  • Dipenuhi dari APBD Kota

2. Anggaran unit cost peserta didik SD dan SMP

  • untuk mendukung PBM dan kegiatan kesiswaan.
  • Dasar besaran dari rumusan pemangku kepentingan pendidikan, yang dirumuskan oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, BMPS, Perwakilan Wali Murid, UPTD Pendidikan Kecamatan.
  • Usulan Unit Cost SD Rp.37.317,- dan SMP Rp.73.792,-
  • Dipenuhi dari APBD Kota dan APBN dgn indeks :

 

APBN (BOS)

APBD (BPP/BPPP)

per Thn / siswa

per Bln / siswa

SD

Rp.400.000

Rp.156.000

Rp.556.000

Rp.46.300

SMP

Rp.575.000

Rp.396.000

Rp.971.000

Rp.80.900

 Bagi Siswa SD Klas I-V yang kurang mampu mendapat tambahan :

  • diluar BOS/BPP/BPPP atau diluar indeks unit cost siswa.
  • besaran Rp.30.000 / siswa / bulan (Rp.360.000/siswa/tahun)
  • kuota untuk kota Semarang 10.216
  • sumber dana dari APBD Provinsi.

Ø       Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BPP/BPPP diberikan bagi sekolah negeri dan swasta yang besarannya sama.

Ø       Pendamping BOS untuk sekolah swasta dianggarkan melalui Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)  

Ø       Pendamping BOS untuk sekolah negeri melalui Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan (BPPP)

Ø       BOS diberikan tiap triwulan baik negeri/swasta

Ø       Bantuan BPPP untuk sekolah negeri dapat dicairkan tiap bulan dan BPP sekolah swasta pada tiap awal Semester.

Buku dari BOS/BPP/BPPP

  1.  Tahun 2008 telah dianggarakan 1 buah buku / siswa dari BOS buku.
  2. Tahun 2009 sebagian dana BOS harus untuk membeli buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah sebanyak jumlah siswa.
  3. SD   : buku IPS (kelas 4, 5 dan 6) dan PKN (kelas 1 s/d 6)     
  4. SMP: buku PKN (kelas 1 s/d 3) dan IPA (kelas 1 s/d 3)
  5. Harga buku harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Depdiknas.
  6. Tahun 2009 melalui BOS/BPP/BPPP harus terpenuhi seluruhnya sebelum tahun ajaran baru, karena unit cost sekolah gratis dari BOS/BPP/BPPP didalamnya untuk pembelian buku .

3. Anggaran untuk Pembangunan/Rehab Fisik

  • Dasar data di Dinas Pendidikan dan pengajuan proposal sekolah Negeri dan Swasta
  • Dana berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN.
  • Tiap sekolah mendapatkan anggaran sesuai kebutuhan dan berdasarkan skala prioritas.

4. Anggaran Tenaga Pendidik dan Kependidikan

  • Dasar data pendidik serta tenaga kependidikan dan pengajuan dari sekolah.
  • Dana berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN.
  • Diperuntukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang memerlukan pengembangan SDM dan Kegiatan lainnya.

5. Anggaran Pengembangan Pendidikan

  • Diberikan bagi sekolah SSN / SSN mandiri yang akan menuju RSBI atau sekolah RSBI/SBI.
  • Diberikan pada sekolah yang melakukan pengembangan IPTEK.
  • Dana berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN.
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 12 March 2009 )
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 78 - 88 dari 144
Image
Menu Lain
Anggaran Dinas
DAK Pendidikan
APBS
BPP
BOS
Beasiswa
Bantuan Provinsi
Agenda
Agenda Kegiatan
UAN
PPD
Kalender Pendidikan
Jajak Pendapat
Menurut anda efektifkah Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)
 
Aplikasi Sistem
Link Pemerintahan

disdik-kotasmg.org, Powered by Dinas Pendidikan Kota Semarang; www.disdik-kotasmg.org